Otticone.com - Presiden Parlemen Indonesia, Puan Maharani, meminta pemerintah untuk segera bertindak untuk mengatasi kebocoran data milik Kementerian / ke Lembaga dan sejumlah angka, menanggapi banyak kebocoran data oleh para perompak baru -baru ini.
"Parlemen Indonesia meminta pemerintah untuk segera mengadakan audit keamanan siber di semua kementerian dan lembaga negara," kata Puan dalam deklarasi tertulisnya yang diterima di Jakarta pada hari Selasa (09/13/2022).
Puan juga mendorong Siber dan State Sandi Council (BSSN) untuk menjelaskan kepada publik yang terkait dengan data peretasan milik kementerian / lembaga. Dia berharap bahwa BSSN dan lembaga kementerian / terkait akan dapat menghentikan serangan cyber yang telah terjadi baru -baru ini.
Puan menyesali gangguan digital yang tidak disertai dengan tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik (PSE). Ini, katanya, sangat merugikan perusahaan negara dan masyarakat Indonesia.
"PSE harus membuat keamanan, termasuk menggunakan enkripsi untuk data publik. Kebocoran data yang dialami oleh kementerian dan lembaga negara tentu memiliki dampak besar," katanya.
Kebocoran data pribadi, mengikuti Puan, juga ditakuti untuk digunakan oleh pihak -pihak yang tidak bertanggung jawab. Apakah penjahat cyber, serta mereka yang memanfaatkan situasi.
Data Pribadinya Diobok-obok Hacker Bjorka
Wanita pertama yang menjadi pembicara di parlemen Indonesia menganggap bahwa tantangan keamanan siber di masa depan akan lebih tinggi, di mana layanan digital dan transaksi akan menjadi dominan dalam layanan publik.
"Oleh karena itu perlu untuk segera meningkatkan sistem di kementerian dan lembaga negara yang terkait dengan keamanan siber," kata mantan menteri koordinasi PMK.
Di sisi lain, katanya lagi, parlemen Indonesia terus mempercepat ratifikasi RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang diselesaikan dalam diskusi Level I.
Dia mengatakan bahwa dalam waktu dekat, RUU PDP akan dibawa ke pertemuan pleno DPR untuk disetujui sebagai undang -undang.
"Parlemen Indonesia terus bertekad untuk mengawasi bahwa RUU PDP dapat segera disetujui sebagai hukum sehingga hak -hak sipil warga yang terkait dengan privasi pada data pribadi mereka dapat dilindungi dan dijamin oleh negara," kata Puan.
Puan berharap bahwa payung hukum PDP dapat menjadi dasar bagi negara untuk mengatur PSE sehingga mereka dapat mengamankan data dan sistem yang mereka kelola secara optimal.
Dia mengatakan bahwa ketika RUU PDP telah diadopsi sebagai undang -undang, payung hukum harus segera dilengkapi dengan pembuatan Rodmap atau peta jalan.
Kemudian, penyediaan lembaga, penguatan sumber daya manusia dan peningkatan teknologi untuk membangun sistem keamanan siber yang solid.
"Dengan demikian, payung hukum benar -benar dapat diterapkan dan digunakan untuk melindungi data pribadi dari warga negara," katanya.
Dia menganggap bahwa data sangat penting bagi ekonomi global di tengah pengembangan era digital. Dengan manajemen data yang baik, menurut Puan, inovasi dan ekonomi digital berkembang dengan cepat karena semua hak semua orang dapat diukur dan dilindungi.
"Dengan payung hukum PDP, Indonesia dapat secara optimal melakukan interaksi antara negara karena perlindungan data pribadi kini telah menjadi program dan kondisi untuk perdagangan dunia," kata Puan.
Karena alasan ini, ia mengatakan bahwa keberadaan payung hukum untuk perlindungan data pribadi sangat penting untuk mempertahankan kepercayaan konsumen dan internasional dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital.
"Selain itu, tagihan PDP mengatur hak properti data, pengontrol data dan perusahaan yang menggunakan data," kata Puan.
Komentar
Posting Komentar