17 Kades di Nunukan Tercatat sebagai Anggota Parpol, Sanksi Menanti

 

Otticone.com -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nunukan, di Kalimantan utara, telah memastikan bahwa 17 nama kepala desa yang dicatat dalam sistem politik (SIPOL) masih menjabat atau selalu aktif dalam posisi mereka.

Komisaris KPU Nunukan, Divisi Teknis Implementasi, Kaharuddin, mengatakan bahwa KPU telah mengklarifikasi status 17 kepala desa yang dicatat sebagai anggota partai politik di Komunitas Nunukan dan Kantor Pemberdayaan Pemerintah Desa (DPMP).

"Hasil klarifikasi kami dijelaskan dalam sertifikat klarifikasi yang menunjukkan bahwa 17 kepala desa masih aktif di desa masing -masing," katanya pada hari Jumat (23/09/2022).

Dalam undang -undang nomor 6 tahun 2014 mengenai administrasi desa, ia dilarang dalam posisi desa untuk menempatkan dirinya secara bersamaan sebagai administrator partai politik. Tetapi tidak diatur terkait dengan keanggotaan partai politik.

Selama tinggal di PKPU, seorang manajer desa digarisbawahi, fungsi -fungsi tersebut dilarang sebagai kepala desa serta administrator dan anggota partai politik.

"Rekomendasi kami akan ditransmisikan ke KPU Indonesia, untuk langkah selanjutnya, ada langkah yang ditransmisikan ke partai politik DPP untuk memisahkan nama Nunukan Bawaslu Invoic," kata Kahar lagi. 

Selain itu, DPMPD Nunukan, Helmi Pudaslikar, mengatakan bahwa DPMPD telah menulis kepada sejumlah kepala subdistrict untuk mengklarifikasi masalah dengan kepala desa lagi. Helmi curiga, ada keuntungan dari nama kepala desa, jadi dibutuhkan kepastian sebelum mengambil tindakan. 

"Kami telah menulis subdistrics di kepala, mereka mungkin tidak tahu bahwa nama mereka diberitahu. Jika benar bahwa mereka prihatin karena kelalaian mereka, misalnya sebelum kepala desa tidak terlibat (partai politik), sekali, ia berhenti. 

Sehingga mereka segera dilaporkan ke partai politik masing -masing, "jawabnya. Helmi menekankan bahwa tidak ada tindakan yang memimpin atau mengancam kepala desa. Para kepala desa hanya diundang untuk membuat surat klarifikasi yang ditujukan kepada partai politik masing -masing dan untuk mengkonfirmasi pilihan mereka. 

"Mereka hanya meminta kejelasan. Kepala desa tidak berwenang dalam politik, jika untuk sanksi, lebih kepada partainya," kata Helmi. Sebelumnya, Bawaslu Nunukan, utara Kalimantan, menemukan 17 kepala desa dan 26 pejabat pemerintah desa, dalam struktur manajemen partai politik, pengamatan sistem informasi partai politik (SIPOL) dari Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Tidak sedikit dari mereka, menempati posisi tinggi di partai -partai politik, mulai dari presiden, sekretaris, hingga bendahara. Bawaslu Nunukan juga berhubungan dengan sejumlah perwira polisi nasional Indonesia, serta Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Komisaris Bawaslu Nunukan, Divisi Divisi Perselisihan, Abdul Rahman, menekankan bahwa larangan politik untuk para pemimpin desa dan perangkat desa dimasukkan dalam undang -undang nomor 6 tahun 2014 mengenai desa -desa. 

Adapun penyelenggara TNI-Polri dan pemilihan, juga terdaftar dalam PKPU nomor 4 tahun 2022. Bawaslu, memberikan saran untuk meningkatkan dengan periode perbaikan yang ditetapkan oleh KPU Indonesia hingga 12 Oktober 2022 terlambat.

Komentar