KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

 

Otticone.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memblokir rekening istri Gubernur Papua Lukas Enembe, Yulce Wenda. Pemblokiran tentang dengan masalah dugaan suap dan gratifikasi tentang proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).

"Benar, tim penyidik melaksanakan pemblokiran rekening bank istri LE sebagai bagian keperluan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri didalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali menyebut pihak instansi antirasuah udah lama memblokir rekening Yulce Wenda. Dia meyakinkan pemblokiran ditunaikan bukan lantaran Yulce mangkir dari pemeriksaan KPK pada Rabu, 5 Oktober 2022.

"Telah lama kita melaksanakan pemblokiran tersebut, bukan gara-gara saksi berikut mangkir tidak berkunjung memenuhi panggilan KPK," kata Ali. Astract Bona Timoramo, anak Gubernur Papua Lukas Enembe dan Yulce Wenda, istri Lukas Enembe mangkir panggilan penyidik KPK.

Bona dan Yulce sejatinya di check sebagai saksi didalam masalah dugaan suap dan gratifikasi tentang proyek infrastruktur di Provinsi Papua yang menjerat Lukas sebagai tersangka. Pemeriksaan sedianya ditunaikan di Gedung KPK, Rabu 5 Oktober 2022.

KPK Blokir Rekening Istri Gubernur Papua Lukas Enembe

"Informasi yang kita terima, para saksi berikut tidak ada tanpa tersedia konfirmasi apa pun pada tim penyidik," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri didalam keterangannya, Kamis (6/10/2022).

Ali menghendaki kepada seluruh pihak yang dipanggil sebagai saksi maupun tersangka kooperatif pada proses hukum. Dia pun mengingatkan terdapatnya sanksi pidana kepada pihak yang memprovokasi saksi tak memenuhi undangan penyidik.

"Kami terhitung mengingatkan kepada siapapun dilarang undang-undang untuk merubah tiap tiap saksi supaya tidak ada memenuhi panggilan penegak hukum. Karena hal berikut tentu tersedia sanksi hukumnya," kata Ali.

Sebelumnya, KPK mengultimatum istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe. KPK menghendaki Astract Bona Timoramo dan Yulce Wenda hadiri pemeriksaan KPK.

"Panggilan udah kita kirimkan secara patut menurut hukum. Jadi harus kita ingatkan, tidak tersedia kaitan dan kepentingannya dengan orang yang menyebut dirinya penasihat hukum tersebut," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri didalam keterangannya, Rabu, 5 Oktober kemarin.

Ali meyakinkan surat pemanggilan udah disampaikan secara patut kepada istri dan anak Lukas Enembe tersebut.  Diketahui pihak Lukas pun menyebut udah menerima surat panggilan pemeriksaan tersebut. Namun, kuasa hukum Lukas Enembe menghendaki supaya KPK memeriksa keduanya di kediaman Lukas.

Ali menghendaki kepada kuasa hukum supaya tak mencoba merintangi proses hukum. Lagipula, menurut Ali, tak tersedia kewajiban seorang saksi harus didampingi kuasa hukum pas diperiksa. "Tidak tersedia basic hukum saksi harus didampingi penasihat hukum," kata Ali.

KPK menyebut tersedia pihak yang coba memperkeruh dan memprovokasi penanganan masalah dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan proyek di Papua yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe.

"Kami menghendaki kepada pihak-pihak khusus untuk tidak memperkeruh dan memprovokasi penduduk dengan narasi-narasi terdapatnya kriminalisasi maupun politisasi," ujar Ali Fikri didalam keterangannya, Jumat, 30 September 2022. 

Ali menghendaki kepada pihak-pihak berikut untuk tak ulang membangun opini yang mengakibatkan mangkraknya penanganan kasus. Apalagi, hingga memprovokasi supaya Lukas Enembe maupun saksi lain untuk tak memenuhi panggilan KPK.

"Sehingga KPK pun menyayangkan dugaan terdapatnya pihak-pihak yang sesudah itu membangun opini supaya saksi maupun tersangka hindari pemeriksaan KPK," kata Ali. Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko meyakinkan sekali.

Bahwa masalah dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe tak tersedia hubungannya dengan politik. Dia tekankan aparat TNI siap dikerahkan sekiranya tersedia penduduk halangi proses hukum Lukas Enembe.

"Kalau mereka didalam perlindungan penduduk yang didalam pengaruhnya Lukas Enembe, apa harus TNI dikerahkan? Untuk itu, jikalau diperlukan ya apa boleh buat. Begitu," kata Moeldoko kepada wartawan di Kantor Staf Presiden Jakarta, Kamis, 29 Agustus 2022.  

Komentar