Begini Kronologi Penangkapan 3 DPO Judi Online di Kamboja

 

Otticone.com - Tiga bos judi online yang sempat kabur ke Kamboja ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Sebelumnya, Apin BK, bos judi online yang kabur ke Malaysia terhitung udah ditangkap dan dibawa ke Bareskrim Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, tiga orang yang sempat DPO ini, terungkap lantaran penangkapan tiga tersangka pertama terhadap 12 Agustus 2022. Dari tiga tersangka ini dikembangkan yang ternyata ada tiga tersangka lain yang kabur muncul negeri.

"Kasus ini bermula berasal dari penangkapan tiga tersangka terhadap tanggal 12 Agustus 2022 lalu. Yakni tersangka M, tersangka RS, dan MR. Dari 3 tersangka tersebut, tim penyidik berhasil mengembangkan dan beroleh 3 orang tersangka terdeteksi di luar negeri," tutur Dedi, Sabtu (15/10/2022).

Oleh karenanya, pihak Bareskrim meminta Divhubinter untuk mengeluarkan red notice. Dari hasil pemantauan, berasal dari red notice selanjutnya yang perihal didapati berada di Kamboja. Penyidik pun langsung laksanakan koordinasi bersama bermacam pihak. Seperti kepolisian Kamboja, KBRI, sampai pihak Imigrasi.

"Diamankan di Kamboja, lantas dijalankan pengecekan di KBRI. Alhamdulillah tiga tersangka TS, EA, ET berhasil dibawa pulang ke Indonesia, untuk seterusnya dapat dijalankan sistem penyidikan dan penuntasan," kata Dedi.

Polisi memastikan, pada Apin BK bersama tiga tersangka yang dipulangkan hari ini tidak ada kaitan sama sekali. Mereka punya masing-masing bisnis judi online yang berbeda. "Ya udah tanyakan kepada Pak Dir, tidak ada hubungannya, terputus ya," kata Dedi.

Tiga tersangka masalah judi online berinisial TS, EA, dan IT berhasil dipulangkan oleh tim Mabes Polri berasal dari Kamboja ke Indonesia terhadap Sabtu (15/10/2022) pagi. Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sesudah tiba pukul 08.10 WIB. 

Tiga buronan selanjutnya langsung dibawa ke Bareksrim Mabes Polri untuk dijalankan penyidikan lebih lanjut. Namun ia belum menyatakan ketiga tersangka ini dapat ditahan di Rutan Mabes Polri atau Rutan Polda Sumatera Utara.

"Tiga tersangka selanjutnya atas nama TS, atas nama EA, dan atas nama IT berhasil dibawa pulang ke Indonesia untuk seterusnya dapat dijalankan sistem penyidikan dan penuntasan," ujar Dedi di dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Sabtu.

Dedi menjelaskan, kronologi penangkapan tiga tersangka itu berawal berasal dari penangkapan tiga tersangka lainnya terhadap 12 Agustus 2022 di Jakarta yaitu N, RS, dan MR. Mereka lantas mengimbuhkan keterangan mengenai keterlibatan tersangka lainnya, yaitu TS, EA, dan IT.

"Dari sini, tim penyidik laksanakan pengembangan dan beroleh 3 orang tersangka baru sebagai DPO (daftar pencarian orang) yang terdeteksi berada di luar negeri. Dari hasil pemantauan, yang perihal didapati di Kamboja," kata Dedy.

"Penyidik langsung laksanakan koordinasi bersama para pihak. Di Kamboja, terdeteksi tiga tersangka tersebut. Penyidik gabungan berkoordinasi bersama Kamboja National Police, pihak KBRI dan para pihak, ada imigrasi dan lain sebagainya, dan berhasil diamankan di Kamboja. Kemudian dijalankan pengecekan di KBRI."

Dedi menyatakan peran para tersangka waktu ini masih didalami. "Nanti tim gabungan berasal dari Bareskrim maupun berasal dari Polda Metro pasti dapat mengembangkan peran tiga tersangka yang baru hari ini diamankan," paparnya. 

Komentar