Otticone.com - Bareskrim Polri menyerahkan barang bukti atau pelimpahan langkah II di dalam masalah Obstruction of Justice dan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J terhadap Selasa (4/10) hari ini.
"Hari ini rencana barang bukti dulu cocok kesepakatan," ujar Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, selagi dilakukan konfirmasi lewat pesan singkat.
Lebih lanjut, Agus menyatakan untuk pelimpahan para tersangka di ke-2 masalah tersebut baru dapat dilaksanakan terhadap Rabu (5/10) besok. Ia menyatakan semua proses pelimpahan tersebut dapat dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
Sebagai informasi, berkas perkara semua tersangka pembunuhan berencana dan obstruction of justice di masalah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung.
Adapun berkas perkara masalah pembunuhan berencana Brigadir J yang dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejagung merupakan milik tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.
Barang Bukti Pembunuhan Brigadir J Diserahkan ke Kejaksaan Hari Ini
Kelima tersangka itu dianggap melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP. Sementara untuk perkara obstruction of justice di masalah penyidikan Brigadir J.
Keseluruhan ada tujuh berkas perkara yang dinilai lengkap secara materil dan formil oleh Kejagung. Ketujuh berkas perkara itu diketahui milik tersangka Ferdy Sambo, Baiquni Wibowo Chuck Putranto Arif Rahman Arifin, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto.
Para tersangka itu dianggap melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka terhitung dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Sedangkan untuk pelimpahan para tersangka masalah pembunuhan berencana Brigadir J dapat dilaksanakan Kamis (5/10) esok. "Besok tersangkanya," singkat Agus. Sebelumnya, Kapolri Jendral Listyi Sigit Prabowo sempat menyatakan bahwa penyerahan para tersangka beserta barang bukti.
Dapat diserahkan ke Kejaksaan terhadap Senin (3/10) atau Rabu (5/10). Kapuspenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana sebelumnya terhitung menyatakan penyerahan tersangka dan barang bukti masalah itu dapat dilaksanakan Senin (3/10).
"Bahwa langkah 2 hari Senin tanggal 3 Oktober yang telah disepakati dapat dilaksanakan di mana tempat perihal perkara yakni Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Ketut. Kejagung beberapa selagi lalu telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka masalah pembunuhan Brigadir J dinyatakan telah lengkap.
"Pada hari ini kita nyatakan lengkap untuk masalah pembunuhan berencana," terang Jaksa Agung Muda Pidana Umum, Fadil Zumhana, kepada wartawan, Rabu (28/9) lalu. Kelima tersangka Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Richard Eliezer, dan Kuat Maaruf dijerat bersama Pasal 340 KUHP.
Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP bersama ancaman maksimal hukuman mati, dan atau pidana penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun. Tidak cuma masalah pembunuhan berencana.
Ada terhitung berkas perkara masalah obstruction of justice terhitung telah dinyatakan lengkap oleh Kejagung. "Perkara ini telah memenuhi syarat formil dan materil, berkas perkara terhitung kita menyatakan lengkap," terang Fadil Zumhana.
Polri dapat melimpahkan barang bukti pembunuhan berencana dan menghalang-halangi penyidikan masalah Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan, terhadap hari ini, Selasa (4/10/2022).
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengutarakan bahwa pihaknya dan Kejaksaan setuju untuk melimpahkan barang bukti tersangka Ferdy Sambo Cs lebih-lebih dahulu. Namun, lanjut dia, para tersangka belum diserahkan ke Jaksa.
"Hari ini rencana barang bukti dulu cocok kesepakatan," kata Agus selagi dikonfirmasi, Jakarta, Selasa (4/10/2022). Sementara itu, Agus menyebut bahwa, untuk pelimpahan para tersangka di keseluruhan masalah Brigadir J dapat dilaksanakan terhadap esok hari, Rabu 5 Oktober 2022.
Polri telah memastikan lima orang tersangka di dalam masalah pidana pembunuhan berencana Brigadir J. Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal, serta Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam masalah ini, Polri menegaskan bahwa tidak ada moment tembak menembak. Faktanya adalah, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Ferdy Sambo pun dianggap memainkan perannya sebagai pihak yang melakukan skenario sehingga masalah Brigadir J terlihat ke publik bersama isu baku tembak.
Dalam perihal ini, Ferdy Sambo menembak dinding di wilayah perihal bersama pistol milik Brigadir J sehingga seolah-olah itu merupakan tembak menembak. Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memastikan untuk menjatuhkan sanksi kepada Ferdy Sambo bersifat Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Berkas penyidikan semua tersangka masalah pembunuhan berencana Brigadir J pun telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Agung. Dengan begitu, semua tersangka dapat segera hadapi proses persidangan.
Komentar
Posting Komentar